Rabu, 19 September 2018

September 19, 2018
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI

Paguyuban Patikraja Peduli

PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Paguyuban ini adalah dari beberapa kelompok masyarakat yang khususnya berasal dari wilayah Kecamatan Patikraja yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling berbagi, menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Tuan Yang Maha Esa.

Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling merekattkan,saling mengikat tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.

Paguyuban ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Paguyuban ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Paguyuban/ organisasi sosial kemanusiaa , yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.

Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT.
PASAL 1
NAMA

Paguyuban ini bernama PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI

PASAL 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Paguyuban Patikraja Peduli berkedudukan di wilayah Kecamatan Patikraja  dan Sekretariat berada di Desa Patikraja RT 04 RW 03 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Jawa tengah 53171.

PASAL 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

Paguyuban Patikraja Peduli didirikan pada tanggal 14 September 2018 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 4
SIFAT

Paguyuban Patikraja Peduli adalah Paguyuban yang bersifat sosial kemasyarakatan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Paguyuban Patikraja Peduli berazaskan PANCASILA.

Pasal 6
TUJUAN

1. Paguyuban Patikraja Peduli bertujuan untuk saling mengeratkan tali persaudaraan antar warga masyarakat Kecamatan Patikraja dan sekitarnya yang berdomisili di Kecamatan Patikraja maupun di luar Kecamatan Patikraja.
2. Menggalang kesatuan dan persatuan untuk menciptakan rasa persaudaraan yang lebih akrab secara menyeluruh.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 7
USAHA

1. Paguyuban Patikraja Peduli ingin meningkatkan jiwa kepedulian sosial dalam masyarakat Kecamatan Patikraja.
2. Membangun suasana kebersamaan dan kekeluargaan dengan dasar saling asih,saling asuh memper-erat tali silaturahmi serta membangun persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal 8
KEGIATAN

1. Santunan kepada masyarakat dhuafa di wilayah Kecamatan Patikraja
2. Bhakti Sosial Bersama Masyarakat dan Mitra kegiatan
3. Penggalangan Dana Peduli Amal

BAB IV
KODE ETIK

Pasal 9

PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI Senantiasa berjiwa santun, ramah tamah dan saling menghormati.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
ANGGOTA

1. Anggota Patikraja Peduli adalah setiap warga Negara Indonesia yang     berdomisili dan atau memiliki aktifitas diwilayah Republik Indonesia.
2. Yang oleh karena dianggap perlu keanggotaan luar biasa yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 11
Hak DAN KEWAJIBAN

1. Hak dan kewajiban anggota Patikraja Peduli diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 12
ATRIBUT- ORGANISASI

1. Atribut Paguyuban Patikraja Peduli terdiri dari Background Logo dan Bendera Patikraja Peduli
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut Paguyuban Patikraja Peduli diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
BADAN KEKUASAAN

Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
1. Musyawarah Utama.
2. Pengurus Inti.

Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI

1. Penasihat adalah Pendamping dan mitra pengurus dalam menjalankan kegiatan organisasi Paguyuban.
2. Pengurus inti adalah Yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
3. Pengurus wilayah (KORWIL) adalah bagian dari pengurus dengan hak dan kewenangannya diatur oleh pengurus inti.
4. Pengurus wilayah (KOOR. WILAYAH) ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh ketua Organisasi (Paguyuban).
5. Tugas, wewenang, tanggung jawab diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT-RAPAT ORGANISASI

1. Rapat-rapat Paguyuban terdiri atas :
1. Musyawarah utama
2. Rapat Kerja Pengurus Inti.
2. Segala sesuatu yang menyangkut Rapat-rapat Paguyuban diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
SUMBER KEUANGAN

Keuangan Organisasi (Paguyuban) diperoleh dari :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran anggota.
3. Usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat.
4. Sumber-sumber yang berasal dari donatur yang bersifat sukarela.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Segala sesuatu yang belum diatur didalam anggaran dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 19
WEWENANG PEMBUBARAN

Paguyuban Patikraja Peduli dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus untuk maksud tersebut.

BAB XI
TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN BESAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
PENGESAHAN

Anggaran Dasar Paguyuban Patikraja Peduli untuk pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Patikraja Peduli pada Tanggal 20 September 2018 di Rumah Tunas Patikraja.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI 

BAB I
KODE ETIK

Pasal 1
KODE ETIK PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI

1. Setiap anggota Paguyuban Patikraja Peduli harus mengedepankan persatuan dan kesatuan

2. Setiap anggota Patikraja Peduli harus memiliki sopan santun dan menjunjung tinggi moral yang berlaku di masyarakat

3. Setiap anggota Paguyuban Patikraja Peduli selalu menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan, menambah wawasan, efisien, konsekwen dan konsisten.

4. Setiap anggota Paguyuban Patikraja Peduli bersedia dan ikhlas sesuai keterampilan masing-masing membantu kepentingan anggota maupun Paguyuban.

BAB II
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 2
MASA BAKTI KEPENGURUSAN PAGUYUBAN PATIKRAJA PEDULI.

1. Masa jabatan pengurus inti berlaku sedikitnya Lima tahun masa jabatan, dan selanjutnya dapat dipilih kembali berdasarkan hasil rapat Paripurna pada musyawarah Utama yang dihadiri oleh seluruh anggota/ sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang KTA nya masih berlaku.
2. Jabatan pengurus dianggap sah apabila telah disahkan oleh Pimpinan Rapat Utama dan ditandatanganinya Berita Acara Pengesahan oleh Pimpinan Musyawarah Utama.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3
PERSYARATAN ANGGOTA

1. Anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Paguyuban Patikraja Peduli.
2. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Paguyuban Patikraja Peduli adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditanda tangani oleh Ketua Paguyuban.

Pasal 4
KARTU TANDA ANGGOTA

Kartu Tanda Anggota disingkat KTA diterbitka oleh Pengurus Paguyuban Patikraja Peduli dan ditandatangani oleh ketua Paguyuban Patikraja Peduli.

Pasal 5
GUGURNYA KEANGGOTAAN

1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri dihadapan forum atau secara tertulis.
3. Masa Berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Dipecat atau diberhentikan karena menyalahgunakan hak dan kewajiban.

Pasal 6
PERPANJANGAN KTA

1. Masuk menjadi anggota Paguyuban Patikraja Peduli adalah suka rela. Perpanjangan KTA adalah wajib.
2. Berakhirnya KTA yang tidak diperpanjang mengakibatkan gugurnya keanggotaan secara otomatis.
3. Perpanjangan KTA dilakukan minimal Dua Bulan dan maksimal sebelum masa berlaku berakhir perpanjangannya.

Pasal 7
PEMECATAN ANGGOTA

1. Anggota dapat dipecat bila terbukti melanggar Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pemecatan dan pembelaan anggota diatur dengan peraturan Paguyuban Patikraja Peduli.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
HAK ANGGOTA

1. Mengikuti semua kegiatan Paguyuban Patikraja Peduli.
2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4. Mempunyai hak ditunjuk dengan mandate oleh Pengurus untuk mewakili dalam musyawarah/ rapat-rapat sesuai dengan tingkatan Badan Organisasi (Paguyuban).
5. Mempunyai hak membela diri atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan organisasi (Paguyuban) sehubungan dengan status keanggotaannya.
6. Mempunya hak menolak untuk dipilih menjadi pengurus dengan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh musyawarah.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Paguyuban Patikraja Peduli.
2. Mentaati persyaratan tekhnis serta ketentuan yang berlaku bagi keanggotaan Ajigomas Plus.
3. Membayar uang pangkal/ iuran bulanan.
4. Menghadiri undangan rapat-rapat Paguyuban.
5. Menjunjung tinggi nama baik Paguyuban Patikraja Peduli.
6. Menegmbangkan serta meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang Paguyuban Patikraja Peduli beserta kegiatannya.

BAB V
PENGURUS

Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS

1. Pengurus Inti Paguyuban :
1. Ketua 1 (satu) orang
2. Wakil Ketua 1 (satu) orang
3. Sekretaris 1 (satu) orang
4. Bendahara 1 (satu) orang
5. Humas 8 (delapan) orang

2. Pengurus Wilayah/ coordinator wilayah
2.1. Ketua wilayah/ coordinator wilayah
2.2. Wakil Ketua wilayah/ wakil coordinator wilayah.

Pasal 11
KRITERIA PENGURUS

1. Persyaratan Umum Pengurus
   1.1. Anggota Paguyuban Patikraja Peduli dengan masa aktif sekurang-kurang

           nya 1 ( satu ) tahun.
      1.2. Mampu berorganisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
      1.3. Bersedia menjadi pengurus yang dinyatakan secara tertulis.
       1.4. Bersedia memperpanjang keanggotaannya selama periode    kepe  –               ngusan.

2. Kriterian Ketua
      2.1. Memenuhi persayaratan Umum Pengurus.
      2.2. Berdomisili tetap diwilayah KECAMATAN PATIKRAJA,
      2.3. Pernah menjadi pengurus Paguyuban.
      2.4. Berwawasan Nasional.
       2.5. Berkelakuan Baik.

BAB VII
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENASIHAT DAN PENGURUS

Pasal 12
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PENASIHAT ORGANISASI/ PAGUYUBAN

Penasihat Organisasi/ Paguyuban memiliki wewenang untuk memberikan nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan kegiatan Organisasi/ Paguyuban.

Pasal 13
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan sehari-hari.
2. Pengurus berwenag untuk melakukan pembinaan terhadap pengurus setingkat dibawahnya, kecuali pengurus wilayah langsung membina anggotanya.

Pasal 14
TANGGUNGJAWAB PENGURUS

1. Pengurus bertanggungjawab kepada musyawarah utama.
2. Pengurus wilayah bertanggungjawab pada pengurus inti.

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 15
MUSYAWARAH

1. Musyawarah merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi/ Paguyuban.

2. Wewenang musyawarah utama :
2.1. Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus.
2.2. Menetapkan AD/ ART.
2.3. Menetapkan program kerja.
2.4. Memilih dan menetapkan pengurus.

BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 16
RAPAT KERJA

1. Rapat kerja bertugas untuk membahas permasalahn Organisasi/ Paguyuban, pelaksanaan program kerja hasil musyawarah, dan merumuskan kebijakan pelaksanaan program sampai musyawarah berikutnya.
2. Rapat kerja diselenggarakan minimal 1 X dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 17
RAPAT PENGURUS

1. Rapat pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahn organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dihadiri oleh pengurus dan penasihat.
3. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul sekretaris dan atau lebih dari dua pengurus lainnya.

Pasal 18
RAPAT KOORDINASI

1. Rapat koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi/ Paguyuban dan atau mengsingkronisasikan pelaksaan kegiatan.
2. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dihadiri oleh pengurus, anggota dan penasihat.

Pasal 19
TATA TERTIB RAPAT

1.   Tata tertib rapat diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban.
2. Tata tertib musyawarah dan rapat kerja diatur dengan peraturan Organisasi/ Paguyuban dan selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada musyawarah dan rapat kerja yang bersangkutan.

BAB X
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
MUSYAWARAH MUFAKAT

1. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada rapat pengurus dan rapat Paripyrna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Bilamana Musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah suara terbanyak.
4. Setiap keputusan musyawarah dan rapat bersifat mengikat bagi pengurus dan anggota.
5. Keputusan yang bersuifat mengikkat, dicantumkan dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua Oraganisasi/ Paguyuban.

Pasal 21
MUSYAWARAH SUARA TERBANYAK

1. Musawarah Terbanyak adalah , Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara dukungan ½ atau 50 % + 1 (1/2 +1) dari jumlah peserta musyawarah.
2. Musyawarah terbanyak dilaksanakan dalam pemilihan dan pengambilan keputusan, bilamana musyawarah mufakat tidak dapat dicapai.
3. Tatacara pengambilan keputusan dengan musyawarah suara terbanyak diatur dalam tatatertib musyawarah.

BAB XI
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pasal 22
PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemilihan pengurus dilakukan pada musyawarah utama.
2. Pengurus terdiri atas pengurus, pelindung dan penasihat.
3. Pemilihan ketua dilakukan pada musyawarah dan penyusunan pengurus dilakukan oleh formatur.
4. Tata cara pemilihan ketua dan penyususnan pengurus diatur dalam tata tertib siding/ rapat yang ditetapkan pada rapat musyawarah.
5. Tatatertib rapat musyawarah wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi/ peguyuban.

6. Formatur adalah team yang terdiri dari ;
        6.1. Ketua/ Ketua terpilih
        6.2. Seorang yang mewakili pengurus demisioner.
      6.3.Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh   musyawa rah
7. Formatur dipimpin oleh ketua terpilih.

8. Formatur dalam bekerja mengutamakan cara musyawarah dan mufakat dengan ketentuan :
8.1. Meneliti, mempertimbangkan dengan arif bijaksana atas calon-calon pengurus yang telah memenuhi persyaratan umum pengurus dan benar-benar memiliki kemampuan serta bersedia menjadi pengurus.
8.2. Memilih pengurus yang memiliki charisma dan kemampuan berorganisasi.
8.3. Senantiasa memperhatikan criteria pengurus, hasil rapat dan aspirasi unsure yang diwakilinya.

Pasal 23
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

1. pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh pengurus yang setinglat diatasnya.
2. Dalam struktur Organisasi/ Paguyuban tidak dibenarkan jabatan rangkap, yang dimaksud jabatan rangkap diatur dalam peraturan organisasi.
3. Pembinaan.

Pasal 24
PEMBINAAN

1. Pengurus membina pengurus wilayah.
2. Pengurus wilayah membina anggota-anggota yang berada diwilayahnya.
3. Monitoring atas pelaksanaan kegiatan secara berkala perlu dilakukan untuk pembinaan Organisasi/ Paguyuban.

BAB XII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 25
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1. Untuk meningkatkan kinerja oganisasi, dapat dilakukan pergantian pengurus antar waktu.
2. Rencana penrgantian antar waktu dibahas dalam rapat pengurus, baik berupa pengisian jabatan kosong, mutasi interen, maupun pengankatan dalam jabatan.
3. Hasil rapat pengurus tersebut dilaporkan terhadap Pembina, pelindung dan penasihat.
4. Tatacara pergantian antar waktu diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 26
PEMBEKUAN

1. Pengurus dapat dibekukan bila secara nyata terbukti melanggar peraturan organisasi.
2. Tindakan pembekuan kepengurusan dilakukan oleh pengurus setingkat diatasnya.
3. rencana pembekuan pengurus dibahas dalam rapat pengurus setingkat diatasnya dengan tetap memberi penjelasan dan atau pembelaan.
4. Tatacara pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

Pasal 27
PEMBUBARAN

Paguyuban Patikraja Peduli hanya dapat dibubarkan oleh rapat Umum khusus pembubaran.

BAB XIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 28
KEUANGAN

Seluruh dana yang diperoleh Organisasi/ Paguyuban dari berbagai sumber dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan organisasi/Paguyuban dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 29
SUMBER DANA

1. Uang pangkal anggota, yang besarnya ditetapkan oleh pengurus dibebankan kepada calon anggota baru, dipungut oleh pengurus.
2. Iuran anggota, perbulan ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
3. Anggota maupun calon anggota wajib memenuhi kewajibannya sebagai mana ayat 1 dan ayat 2.
4. Selain uang pangkal dan iuran anggota, sumber dana organisasi/Paguyuban diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
5. Untuk mendukung biaya Organisasi/ Paguyuban pengurus dapat membentuk badan usaha.

Pasal 30
PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB

1. Harta kekayaan organisasi/Paguyuban terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan dana keuangan.
2. Seluruh kekayaan organisasi baik posisi keuangan ataupun asset organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat koordinasi maupun rapat-rapat lainnya.
3. Pengurus wilayah bertnaggungjawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi uang pangkal dan iuaran anggota.
4. Tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi badan usaha, dan usaha-usaha lain ayng sah dan tidak mengikat diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.

BAB XIV
ATRIBUT

Pasal 31
LOGO



1. Logo merupakan symbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk tangan bersalaman dalam lingkaran.
3. Warna merah bermakna semangat warna hitam adalah lembang persatuan dan kesatuan seluruh element warna masyarakat.
4. Tulisan Indahnya Berbagi Indahnya Peduli merupakan ajakan untuk kepedulian sosial dalam kehidupan Kemasyarakatan.

Pasal 32
BENDERA



1. Bendera merupakan identitas organisasi/Paguyuban.
2. Warna dasar hitam sebagai lambang persatuan dan kesatuan atas seluruh element warna masyarakat.Warna logo putih bermakna ketulusan niyat dalam perjuangan kegiatan Paguyuban Patikraja Peduli.
3. Tulisan idem dengan logo

Pasal 33
PAKAIAN SERAGAM

Diatur kemudian

BAB XV
SANKSI

Pasal 34
SANKSI

1. Sanksi organisasi dikenakan karena pelanggaran AD dan ART, peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi/Paguyuban.
2. Sanksi organisasi berupa : Peringatan, pemberhentian dari jabatan, skorsing, dan pemecatan.
3. Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada anggota maupun pengurus.
4. Tatacara pemberian sanksi dan pembelaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi/Paguyuban.

BAB XVI
PENGESAHAN ADART

Pasal 35
PENGESAHAN

Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018.

Pasal 36
PENETAPAN

Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Pengurus Paguyuban Patikraja Peduli di Patikraja pada tanggal 14 September 2018.

BAB XVII
Pasal 37
PENJELAS

1.Bahwa daftar Kepengurusan dan daftar Keanggotaan tersimpan dalam dokumen tersendiri.
2. Bahwa Paguyuban Patikraja Peduli memiliki lembaga bidang usaha untuk menarik simpati dan minat beramal terkhusus bagi masyarakat Kecamatan Patikraja dan masyarakat lus pada umumnya,dan lembaga-lembaga tersebut tersimpan dalam dokument tersendiri.
3. Bahwa Ketentuan dan penetapan pakaian seragam yang digunakan berikut simbol yang ada di pakaian seragam ditentukan bersama berdasarkan kesepakatan Anggota.

BAB XVIII
Pasal 38
PENUTUP

0 komentar:

Posting Komentar

Jika kurang jelas mengenai hal dalam posting harap hubungi +6282227221872